Correct Article 40
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Current Text
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Intelijen mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan PAK, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengawas Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Intelijen.
Your Correction
