Correct Article 33
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Current Text
Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 31 bagi Pengawas Intelijen yang diangkat pada tahun berjalan dapat diperhitungkan secara proporsional atau dapat dimulai pada tahun berikutnya.
Your Correction
