Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan fungsional Pengawas Intelijen melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Strata-I atau Diploma-IV ilmu hukum, ekonomi akuntansi, manajemen, administrasi negara, sosial, psikologi, teknologi informasi atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan pengawasan penyelenggaran kegiatan dan/atau operasi intelijen yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan penyelenggaran kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen melalui pengadaan Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS serta telah mengikuti dan lulus uji pendidikan dan pelatihan dasar intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen. (4) PNS sebagaiman dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. (5) Pengawas Intelijen yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya. (6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol). (7) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen. (8) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dapat dinilai dan ditetapkan pada saat Calon PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen. (9) Format keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction