Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi. (2) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
Your Correction