Correct Article 7
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Current Text
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen di BIN.
Your Correction
