Correct Article 63
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(4) Terhadap Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan
pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(5) Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
Your Correction
