Correct Article 56
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Asisten Penata Kelola Intelijen dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
(3) Asisten Penata Kelola Intelijen dapat menyusun Karya Tulis Ilmiah/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan secara terpisah dari Peraturan Badan ini.
(4) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir yang akan naik jenjang menjadi Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
(6) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(7) Penilaian Angka Kredit pengembangan profesi jabatan disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Asisten Penata Kelola Intelijen yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. jika terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. jika terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. jika tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
e. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang.
(9) Tata Cara Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagai berikut:
a. usul kenaikan jenjang jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada PyB, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh PyB;
2. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PyB;
3. salinan PAK terakhir yang dilegalisir oleh PyB;
dan
4. Salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
b. berdasarkan usul kenaikan jenjang Jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPK MENETAPKAN keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. keputusan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja.
Your Correction
