Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, unsur kepegawaian, dan unsur pembinaan profesi intelijen. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada PyB dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan. (4) Tim Penilai Asisten Penata Kelola Intelijen yaitu Penilai untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula sampai dengan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia di lingkungan BIN.
Your Correction