Correct Article 39
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Penata Kelola Intelijen mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan PAK, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat
(4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Penata Kelola Intelijen.
Your Correction
