Correct Article 38
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode bulan April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode bulan Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
(4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
