Correct Article 36
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Usul PAK Asisten Penata Kelola Intelijen diajukan oleh:
a. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen
Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia;
b. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perencanaan pengendalian kegiatan dan operasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia; dan
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja di daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia di lingkungan BIN di Daerah.
(2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
Your Correction
