Correct Article 32
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 bagi Asisten Penata Kelola Intelijen yang diangkat pada tahun berjalan dapat diperhitungkan secara proporsional atau dapat dimulai pada tahun berikutnya.
Your Correction
