Correct Article 28
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) bagi Asisten Penata Kelola Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. 5 (lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Penata Kelola Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara terpisah dari Peraturan Badan ini.
(6) PAK minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Your Correction
