Correct Article 27
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan:
a. verifikasi kesesuaian setiap butir kegiatan; dan
b. penelusuran dokumen pendukung penilaian setiap butir kegiatan.
(2) Format penilaian Angka Kredit setiap tahun tercantum pada Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Your Correction
