Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: a. jumlah unit operasional yang dilayani; b. kompleksitas peralatan intelijen; c. intensitas operasi dan/atau kegiatan intelijen; dan d. ketentuan lain yang dipandang perlu oleh Instansi Pembina. (2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen tahunan. (3) Berdasarkan perencanaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen. (4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen tahunan dengan jumlah Asisten Penata Kelola Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung. (5) Jumlah Analis Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Analis Intelijen yang akan: a. naik jenjang; b. naik pangkat; c. pensiun; dan d. berhenti, pada tahun yang dihitung.
Your Correction