Correct Article 17
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen; atau
b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen satu tingkat lebih tinggi.
(3) Dalam hal untuk pengembangan karier dan kebutuhan organisasi yang bersifat strategis, promosi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dapat dilakukan dalam hal pengangkatan pada Jabatan Pengawas.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui promosi direkomendasikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan dan bukan atas usul yang bersangkutan.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Format keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
