Correct Article 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma-III;
e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(5) Asisten Penata Kelola Intelijen yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(7) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(8) Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dapat dinilai dan ditetapkan pada saat Calon PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(9) Format keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
