Correct Article 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
Your Correction
