Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
Your Correction