Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Penata Kelola Intelijen dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.
Your Correction