Correct Article 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Pangkat dan golongan ruang dari jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), terdiri atas:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, terdiri atas:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Asisten Penata Kelola Penyelia, terdiri dari:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Jenjang pangkat jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.
Your Correction
