Correct Article 5
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
Your Correction
