Correct Article 66
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Usulan pemberhentian dari Penata Kelola Intelijen disampaikan oleh PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama, Penata Intelijen Ahli muda, dan Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
(2) PPK MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
(3) Format keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
