Correct Article 63
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen ditetapkan oleh Kepala BIN.
Your Correction
