Correct Article 48
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), PyB harus MENETAPKAN Angka Kredit Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dokumen PAK dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Penata Kelola Intelijen yang bersangkutan;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; dan
e. pejabat lain yang dianggap perlu.
Your Correction
