Correct Article 42
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
(4) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Penata Kelola Intelijen.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penata Kelola Intelijen yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Intelijen; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Intelijen.
(8) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Intelijen, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Penata Kelola Intelijen.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
Your Correction
