Correct Article 29
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) bagi Penata Kelola Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
(2) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penata Kelola Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(3) Hasil kerja minimal sebagaimana pada ayat (2) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara terpisah dari Peraturan Badan Ini.
(5) PAK minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Your Correction
