Correct Article 21
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jumlah unit operasional yang dilayani;
b. kompleksitas peralatan intelijen;
c. intensitas operasi dan/atau kegiatan intelijen;
d. derajat hubungan di dalam komunitas intelijen; dan
e. ketentuan lain yang dipandang perlu oleh Instansi Pembina.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina harus melakukan perhitungan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
(4) Lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen tahunan dengan jumlah Penata Kelola Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Penata Kelola Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Penata Kelola Intelijen yang akan:
a. naik jenjang;
b. naik pangkat;
c. pensiun; dan
d. berhenti, pada tahun yang dihitung.
Your Correction
