Correct Article 19
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen yang memperoleh ijazah Strata-I/Diploma-IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen oleh Instansi Pembina;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun dan ditetapkan oleh Instansi Pembina pada jenjang kategori keahlian yang akan diduduki;
d. paling rendah memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun untuk jenjang Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama dan Ahli Muda.
(2) Asisten Penata Kelola Intelijen yang akan diangkat menjadi Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Asisten Penata Kelola Intelijen.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen ditambah perolehan ijazah sesuai dengan bidang jabatan fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Asisten Penata Kelola Intelijen yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Strata-I/Diploma-IV, sebelum
diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(5) Asisten Penata Kelola Intelijen yang menduduki pangkat di atas Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah Strata-I sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama.
(6) Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Penata Kelola Intelijen sebagaimana pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya dengan angka kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (nol).
(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen menjadi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen ditetapkan oleh PPK dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
(9) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen menjadi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Format keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
