Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Strata-I atau Diploma-IV bidang ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, manajemen, psikologi, ilmu komputer, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui pengadaan Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS serta telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsionalnya. (5) Penata Kelola Intelijen yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya. (6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol). (7) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen. (8) Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dapat dinilai dan ditetapkan pada saat Calon PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen. (9) Format keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction