Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen ditetapkan oleh PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Your Correction