Correct Article 12
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen ditetapkan oleh PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Your Correction
