Correct Article 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Penata Kelola Intelijen serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan 3) pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
b. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen meliputi:
1) pengelolaan anggaran intelijen;
2) pengelolaan sumber daya manusia intelijen;
3) pengelolaan aspek regulasi dan advokasi intelijen;
4) pengelolaan organisasi dan tatalaksana intelijen;
5) pengelolaan logistik intelijen;
6) pengelolaan administrasi intelijen;
7) pengelolaan profesi intelijen; dan 8) pengelolaan psikologi operasi intelijen.
c. Pengembangan profesi.
(2) Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi unsur dan sub-unsur kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
Your Correction
