Correct Article 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen pada BIN.
(2) Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
