Correct Article 69
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Kelola Intelijen dapat dipindahkan ke dalam jabatan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari PPK.
Your Correction
