Correct Article 64
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Current Text
(1) Usulan Pemberhentian Asisten Agen Intelijen disampaikan oleh PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil, Asisten Agen Intelijen Mahir, dan Asisten Agen Intelijen Penyelia.
(2) PPK MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil Asisten Agen Intelijen Mahir, dan Asisten Agen Intelijen Penyelia.
(3) Format Keputusan Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran V-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
