Correct Article 59
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Agen Intelijen meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan kamus kompetensi teknis kompetensi.
(4) Kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BIN.
(5) Rincian kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rincian kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
