Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Asisten Agen Intelijen Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction