Correct Article 38
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Current Text
(1) PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Asisten Agen Intelijen dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Asisten Agen Intelijen dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode bulan April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode bulan Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
(4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
