Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) bagi Asisten Agen Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Asisten Agen Intelijen Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Agen Intelijen Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Agen Intelijen Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Agen Intelijen Penyelia, yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Agen Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan. (5) Ketentuan mengenai penghitungan target angka kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara terpisah dari Peraturan Badan ini. (6) PAK minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Your Correction