Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: a. luas wilayah; b. tipologi daerah potensi konflik; dan c. jenis komponen intelijen strategis. (2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen tahunan. (3) Berdasarkan perencanaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen. (4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen tahunan dengan jumlah Asisten Agen Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung. (5) Jumlah Asisten Agen Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Asisten Agen Intelijen yang akan: a. naik jenjang; b. naik pangkat; c. pensiun; dan d. berhenti, pada tahun yang dihitung.
Your Correction