Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, terdiri atas: a. Pendidikan, meliputi: 1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Agen Intelijen serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan 3) pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis fungsional. b. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen meliputi: 1) penyelidikan; 2) pengamanan; dan 3) penggalangan c. Pengembangan profesi. (2) Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi unsur dan sub-unsur tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. pengajar/Pelatih/Pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. perolehan Penghargaan; d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen.
Your Correction