Correct Article 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Current Text
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Agen Intelijen serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan 3) pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis fungsional.
b. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen meliputi:
1) penyelidikan;
2) pengamanan; dan 3) penggalangan
c. Pengembangan profesi.
(2) Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi unsur dan sub-unsur tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari:
a. pengajar/Pelatih/Pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan Penghargaan;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen.
Your Correction
