Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Current Text
(1) Pangkat dan golongan ruang dari jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), terdiri atas:
a. Asisten Agen Intelijen Terampil, terdiri atas:
1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Asisten Agen Intelijen Mahir, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Asisten Agen Intelijen Penyelia, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Jenjang pangkat jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.
Your Correction
