Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Asisten Agen Intelijen Terampil; b. Asisten Agen Intelijen Mahir; dan c. Asisten Agen Intelijen Ahli Penyelia.
Your Correction