Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Agen Intelijen yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Your Correction