Correct Article 69
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Current Text
(1) Agen Intelijen yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen selama diberhentikan.
(3) Format keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
