Correct Article 65
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Current Text
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilaksanakan untuk mengukur kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Agen Intelijen ditetapkan oleh Kepala BIN.
Your Correction
