Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Agen Intelijen harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Agen Intelijen meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan kamus kompetensi teknis. (4) Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BIN. (5) Rincian Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Rincian Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction