Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Agen Intelijen dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan f. memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi pembina. (2) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Kenaikan jenjang jabatan dari Agen Intelijen Ahli Madya menjadi Agen Intelijen Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Kenaikan jenjang jabatan bagi Agen Intelijen Ahli Pertama sampai dengan menjadi Agen Intelijen Ahli Madya ditetapkan oleh PPK. (6) Agen Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (7) Agen Intelijen yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (8) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Format Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction