Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 50, Agen Intelijen dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; b. menjadi anggota dalam tim penilai; c. memperoleh penghargaan/tanda jasa; d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen; atau e. memperoleh gelar/ijazah lain. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat. (4) Kegiatan penunjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction