Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5), PyB MENETAPKAN Angka Kredit harus MENETAPKAN Angka Kredit Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen PAK dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan. (4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada: a. Agen Intelijen yang bersangkutan; b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; dan e. pejabat lain yang dianggap perlu.
Your Correction